-->

Minggu, 25 Desember 2011

KONSEP DASAR TENTANG NEGARA


A.    Pengertian Negara
Secara terminologi, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Menurut Roger H. Soltau, Negara didefinisikan dengan alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama rakyat.
Lain halnya dengan apa yang telah dikemukakan Harold J. Laski, menurutnya negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu
.
Sedangkan dalam konsep Robert M. Mac Iver, Negara diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
Dari beberapa pendapat tentang Negara, dapat kita pahami secara sederhana bahwa yang dimaksud dengan Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah penjabat yang berhak menuntut dari warga negaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah untuk mencapai suatu cita-cita bersama.

B.     Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain :
1)      Untuk memperluas kekuasaan.
2)      Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
3)      Untuk mencapai kesejahteraan umum.
Menurut ajaran Plato, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
Berbeda dengan Plato, ajaran dan konsep teokratis, yang diwakili oleh Thomas Aquinas dam Agustinus, tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan. Pemimpin Negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Sedangkan menurut Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Dalam konsep dan ajaran Negara Hukum, tujuan Negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara itu. Tujuan Negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu, dalam penjelasan UUD 1945 ditetapkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Dari pembukaan dan penjelasan UUD 1945 tersebut, dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu Negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat yang adil dan makmur.

C.    Unsur-Unsur Negara
Robert M. Mac Iver, merumuskan bahwa suatu negara harus memiliki 3 unsur pokok, yaitu pemerintah, rakyat, dan wilayah. Ketiga unsur ini oleh Mahfud MD disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia Internasional disebut dengan unsur deklaratif.
1)      Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah Negara. Pemerintah melalui aparat dan alat-alat Negara yang menetapkan hukum, melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam.
Secara umum, pemerintah terbagi dalam dua bentuk, yaitu :
a)       Presidentil
Negara dengan sistem presidentil biasanya berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
b)      Parlementer
Negara dengan sistem parlementer mempunyai presiden, raja (atau gelar lainnya) sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Kepala negara biasanya hanya berupa simbol persatuan walaupun secara teori mempunyai hak untuk mencampuri urusan pemerintahan. Kepala pemerintahan biasanya muncul dan dipilih dari parlementer, sehingga pemilihan umum di Negara dengan sistem ini biasanya hanya memilih anggota parlemen. Partai dengan kursi terbanyak akan mencari dukungan untuk membentuk pemerintahan dengan perdana menteri dari partai mereka. Kepala negara tidak mencampuri urusan pembentukan pemerintah.
Di era pemerintahan orde lama, pernah dikenal dengan istilah yang saling berlawanan dengan prinsip-prinsip demokrasi, yakni demokrasi terpimpin. Atas nama demokrasi pula, dengan alasan telah terjadi penyelewengan atas dasar Pancasila oleh orde lama, pemerintahan orde baru di bawah presiden Soeharto memperkenalkan istilah demokrasi pancasila di era pemerintahannya. Hal ini sangat disayangkan adalah kedua orde pemerintahan tersebut telah melakukan penyelewengan prinsip-prinsip umum demokrasi, yakni tatanan pemerintah yang dilakukan oleh, dari dan untuk rakyat.
2)      Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu ras persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Rakyat atau warga negara adalah substratum (dasar/lapisan bawah) personil dari negara.
3)      Wilayah
Wilayah adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa batas-batas teritorial yang jelas. Secara umum wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudera, laut, sungai), dan udara.
Dalam konsep negara modern, masing-masing batas wilayah tersebut diatur dalam perjanjian perundang-undangan internasional.
4)      Pengakuan Negara Lain
Unsur pengakuan dari negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif, bukan konstitutif sehingga tidak bersifat mutlak. Ada dua macam atas suatu negara, yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto, ialah pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan tersebut didasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur utama Negara (wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat). Sedangkan pengakuan de jure, merupakan pengakuan akan sahnya suatu Negara atas pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure, maka suatu negara mendapat hak-haknya disamping kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa se-dunia. Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah hak dan kewajiban untuk bertindak dan diberlakukan sebagai Negara yang berdaulat penuh diantara Negara lain.
Berdasarkan teori deklaratif, jika suatu masyarakat politik telah memiliki tiga unsur pokok Negara, maka dengan sendirinya telah menjadi sebuah Negara, yang karenanya patut diberlakukan sebagai Negara yang berdaulat penuh. Teori kontitutif berpendirian bahwa betapapun unsur-unsur utama negara telah dimiliki suatu masyarakat politik, namun tidaklah secara otomatis diterima sebagai negara ditengah-tengah masyarakat internasional. Argumentasinya, bahwa suatu masyarakat politik justru baru dapat diketahui apakah memenuhi unsur-unsur negara atau tidak, melalui pengakuan dari negara-negara lain.

Tidak ada komentar: