-->

Senin, 26 Desember 2011

HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA


Hubungan agama dan Negara modern secara teoristik dapat diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) pandangan, yakni :
      a)      Paradigma Integralistik
Paradigma integralistik menganut paham konsep agama, dan Negara merupakan Negara kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu. Faham ini juga memberikan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama. Konsep ini menjelaskan bahwa agama tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik atau Negara.
Dalam pergulatan agama dan Negara modern, pola hubungan integratif ini kemudian melahirkan konsep tentang agama-agama, yang berarti kehidupan kenegaraan diatur dengan menggunakan hukum dan prinsip keagamaan.

HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA


Hubungan Negara dan warga negara ibarat ikan dengan airnya. Keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia, sesuai dengan konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali. Secara jelas disebutkan dalam UUD 1945 pasal 33, bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara (ayat 1) ; Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (ayat 2) ; Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak (ayat 3).

WARGA NEGARA INDONESIA


Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu setiap warga negara mempunyai persamaan hak dihadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

BENTUK-BENTUK NEGARA

Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda secara umum dalam konsep dan teori modern negara terbagi ke dalam dua bentuk Negara, yakni Negara kesatuan dan Negara serikat.
      a)      Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun, dalam pelaksanaannya Negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam sistem pemerintahan, yaitu :
     1)      Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintahan daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Model pemerintahan orde baru dibawah kekuasaan presiden Soeharto adalah salat satu contoh sistem pemerintahan model ini.
2)      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberi kesempatan dan kewenangan untuk mengurusi pemerintah diwilayahnya sendiri, sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan Negara Malasyia dan pemerintah pasca orde baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukkan ke dalam model ini.

TEORI TENTANG TERBENTUKNYA NEGARA

Banyak dijumpai teori tentang negara yang berusaha menjelaskan bagaimana suatu Negara terbentuk. Diantara teori-teori tersebut, diantaranya :
      A.    Teori Kontrak Sosial
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian, masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat barat. Teori ini meletakkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara tiranik, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warga negara dengan lembaga Negara.
Penganut teori kontrak sosial ini mencakup para pakar dari paham kenegaraan yang absolutis sampai ke penganut paham kenegaraan yang terbatas.
Beberapa pakar yang memiliki pengaruh dalam menjelaskan teori asal mula Negara yang didasarkan atas kontrak sosial ini, yaitu : Thomas Hobbes, John Locke dan JJ. Rousseau.

Minggu, 25 Desember 2011

KONSEP DASAR TENTANG NEGARA


A.    Pengertian Negara
Secara terminologi, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Menurut Roger H. Soltau, Negara didefinisikan dengan alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama rakyat.
Lain halnya dengan apa yang telah dikemukakan Harold J. Laski, menurutnya negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu