Hubungan
agama dan Negara modern secara teoristik dapat diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga)
pandangan, yakni :
a) Paradigma
Integralistik
Paradigma
integralistik menganut paham konsep agama, dan Negara merupakan Negara kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu. Faham
ini juga memberikan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama. Konsep
ini menjelaskan bahwa agama tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik
atau Negara.
Dalam
pergulatan agama dan Negara modern, pola hubungan integratif ini kemudian
melahirkan konsep tentang agama-agama, yang berarti kehidupan kenegaraan diatur
dengan menggunakan hukum dan prinsip keagamaan.