Hubungan Negara
dan warga negara ibarat ikan dengan airnya. Keduanya memiliki hubungan timbal
balik yang sangat erat. Negara Indonesia, sesuai dengan konstitusi, misalnya
berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa
kecuali. Secara jelas disebutkan dalam UUD 1945 pasal 33, bahwa fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara (ayat 1) ; Negara mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (ayat 2) ; Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
layanan umum yang layak (ayat 3).
Selain itu, Negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam beragam sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan, kebebasan berorganisasi dan berekspresi dan sebagainya.
Selain itu, Negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam beragam sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan, kebebasan berorganisasi dan berekspresi dan sebagainya.
Kewajiban Negara
untuk memenuhi hak-hak warganya tidak dapat berlangsung dengan baik tanpa
dukungan warga negara dalam bentuk pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara,
diantaranya :
a)
Membayar pajak
b)
Membela tanah air
c)
Menghormati hak asasi orang lain
d) Mematuhi pembatasan yang
tertuang dalam peraturan
Dalam
rangka menjamin hak-hak warga negara, Negara harus menjamin keamanan dan
kenyamanan proses penyaluran aspirasi warga negara melalui penyediaan
fasilitas-fasilitas publik yang berfungsi sebagai wadah untuk mengontrol Negara,
selain memberikan pelayanan publik yang profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar