Warga
negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi
unsur negara. Istilah warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga
dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan
bersama. Untuk itu setiap warga negara mempunyai persamaan hak dihadapan hukum.
Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Dalam
konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26)
dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 ayat 26 ini,
dinyatakan orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan
Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengaku
Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik
Indonesia dapat menjadi warga negara.
Selain
itu, sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa warga negara
Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan
atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Dalam
penjelasan umum UU No. 62/1958 bahwa ada 7 cara memperoleh kewarganegaraan
Indonesia , yaitu :
a)
Karena kelahiran
b)
Karena pengangkatan
c)
Karena dikabulkan permohonan
d) Karena pewarganegaraan
e)
Karena perkawinan
f)
Karena turut ayah dan atau ibu, serta
g)
Karena pernyataan
Untuk
memperoleh status kewarganegaraan Indonesia diperlukan salah satu bukti yang
harus dipenuhi. Diantaranya (berdasarkan Undang-Undang No. 62/1958) : Akta Kelahiran, Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing, Petikan Keputusan Presiden
Tidak ada komentar:
Posting Komentar