Negara
memiliki bentuk yang berbeda-beda secara umum dalam konsep dan teori modern
negara terbagi ke dalam dua bentuk Negara, yakni Negara kesatuan dan Negara
serikat.
a) Negara
Kesatuan
Negara
kesatuan adalah bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu
pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun, dalam
pelaksanaannya Negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam sistem
pemerintahan, yaitu :
1)
Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan sentralisasi adalah sistem
pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara
pemerintahan daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Model
pemerintahan orde baru dibawah kekuasaan presiden Soeharto adalah salat satu
contoh sistem pemerintahan model ini.
2)
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberi
kesempatan dan kewenangan untuk mengurusi pemerintah diwilayahnya sendiri,
sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem
pemerintahan Negara Malasyia dan pemerintah pasca orde baru di Indonesia dengan
sistem otonomi khusus dapat dimasukkan ke dalam model ini.
b) Negara
Serikat
Negara
serikat atau federasi merupakan bentuk Negara gabungan yang terdiri dari
beberapa bagian dari sebuah Negara Serikat. Pada mulanya negara-negara bagian
tersebut merupakan Negara yang merdeka, beradaulat dan berdiri sendiri. Setelah
menggabungkan diri dengan Negara Serikat, dengan sendirinya Negara tersebut
melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat.
Namun pada perkembangan selanjutnya, Negara Serikat mengatur hal yang bersifat
strategis seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan
negara. Disamping dua bentuk ini, dari sisi pelaksanaan dan mekanisme
pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok : Monarki,
Oligarki, Demokrasi.
1)
Monarki
Pemerintahan
monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam
prakteknya, monarki memiliki dua jenis, yakni :
a.
Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di
tangan satu orang raja atau ratu.
b. Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala
negaranya (raja atau ratu) dibatasi oleh ketentuan konstitusional negara.
2)
Oligarki
Model
pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang
yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
3)
Demokrasi
Pemerintahan
model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berdasar pada kedaulatan rakyat
atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rakyat melalui
mekanisme pemilihan umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman
dan adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar