-->

Senin, 26 Desember 2011

BENTUK-BENTUK NEGARA

Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda secara umum dalam konsep dan teori modern negara terbagi ke dalam dua bentuk Negara, yakni Negara kesatuan dan Negara serikat.
      a)      Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun, dalam pelaksanaannya Negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam sistem pemerintahan, yaitu :
     1)      Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintahan daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Model pemerintahan orde baru dibawah kekuasaan presiden Soeharto adalah salat satu contoh sistem pemerintahan model ini.
2)      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberi kesempatan dan kewenangan untuk mengurusi pemerintah diwilayahnya sendiri, sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan Negara Malasyia dan pemerintah pasca orde baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukkan ke dalam model ini.
b)     Negara Serikat
Negara serikat atau federasi merupakan bentuk Negara gabungan yang terdiri dari beberapa bagian dari sebuah Negara Serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan Negara yang merdeka, beradaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan Negara Serikat, dengan sendirinya Negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat. Namun pada perkembangan selanjutnya, Negara Serikat mengatur hal yang bersifat strategis seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan negara. Disamping dua bentuk ini, dari sisi pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok : Monarki, Oligarki, Demokrasi.
1)      Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki memiliki dua jenis, yakni :
a.      Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu.
b.  Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (raja atau ratu) dibatasi oleh ketentuan konstitusional negara.
2)      Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
3)      Demokrasi
Pemerintahan model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berdasar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman dan adil.

Tidak ada komentar: