A. Pengertian
Negara
Secara
terminologi, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu
kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu
kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Menurut
Roger H. Soltau, Negara didefinisikan dengan alat (agency) atau wewenang (authority)
yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama rakyat.
Lain
halnya dengan apa yang telah dikemukakan Harold J. Laski, menurutnya negara
merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang
bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu
.
.
Sedangkan
dalam konsep Robert M. Mac Iver, Negara diartikan dengan asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah
dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang
untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
Dari
beberapa pendapat tentang Negara, dapat kita pahami secara sederhana bahwa yang
dimaksud dengan Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah
(governed) oleh sejumlah penjabat
yang berhak menuntut dari warga negaranya untuk taat pada peraturan
perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan
yang sah untuk mencapai suatu cita-cita bersama.
B. Tujuan
Negara
Sebagai
sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara
harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah Negara dapat
bermacam-macam, antara lain :
1)
Untuk memperluas kekuasaan.
2)
Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
3)
Untuk mencapai kesejahteraan umum.
Menurut
ajaran Plato, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai
perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
Berbeda
dengan Plato, ajaran dan konsep teokratis, yang diwakili oleh Thomas Aquinas
dam Agustinus, tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan aman dan tentram
dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan. Pemimpin Negara menjalankan
kekuasaannya hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Sedangkan
menurut Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalankan
kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak
asing.
Dalam
konsep dan ajaran Negara Hukum, tujuan Negara adalah menyelenggarakan
ketertiban hukum, dengan kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan
atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya
hukumlah yang berkuasa dalam Negara itu. Tujuan Negara sesuai dengan pembukaan
UUD 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu, dalam penjelasan UUD 1945
ditetapkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan
atas kekuasaan belaka. Dari pembukaan dan penjelasan UUD 1945 tersebut, dapat
dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu Negara hukum yang bertujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat yang adil dan makmur.
C. Unsur-Unsur Negara
Robert M.
Mac Iver, merumuskan bahwa suatu negara harus memiliki 3 unsur pokok, yaitu pemerintah,
rakyat, dan wilayah. Ketiga unsur ini oleh Mahfud MD disebut sebagai unsur
konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya
konstitusi dan pengakuan dunia Internasional disebut dengan unsur
deklaratif.
1)
Pemerintah
Pemerintah
adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk
mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah Negara. Pemerintah melalui aparat
dan alat-alat Negara yang menetapkan hukum, melaksanakan ketertiban dan
keamanan, mengadakan perdamaian dan lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan
warga negaranya yang beragam.
Secara
umum, pemerintah terbagi dalam dua bentuk, yaitu :
a)
Presidentil
Negara dengan sistem
presidentil biasanya berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara
sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
b)
Parlementer
Negara dengan sistem
parlementer mempunyai presiden, raja (atau gelar lainnya) sebagai kepala negara
dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Kepala negara biasanya hanya
berupa simbol persatuan walaupun secara teori mempunyai hak untuk mencampuri
urusan pemerintahan. Kepala pemerintahan biasanya muncul dan dipilih dari
parlementer, sehingga pemilihan umum di Negara dengan sistem ini biasanya hanya
memilih anggota parlemen. Partai dengan kursi terbanyak akan mencari dukungan
untuk membentuk pemerintahan dengan perdana menteri dari partai mereka. Kepala
negara tidak mencampuri urusan pembentukan pemerintah.
Di era
pemerintahan orde lama, pernah dikenal dengan istilah yang saling berlawanan
dengan prinsip-prinsip demokrasi, yakni demokrasi terpimpin. Atas nama demokrasi
pula, dengan alasan telah terjadi penyelewengan atas dasar Pancasila oleh orde
lama, pemerintahan orde baru di bawah presiden Soeharto memperkenalkan istilah
demokrasi pancasila di era pemerintahannya. Hal ini sangat disayangkan adalah
kedua orde pemerintahan tersebut telah melakukan penyelewengan prinsip-prinsip
umum demokrasi, yakni tatanan pemerintah yang dilakukan oleh, dari dan untuk
rakyat.
2)
Rakyat
Rakyat
dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu ras persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu. Rakyat atau warga negara adalah substratum (dasar/lapisan
bawah) personil dari negara.
3)
Wilayah
Wilayah
adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa
batas-batas teritorial yang jelas. Secara umum wilayah dalam sebuah negara
biasanya mencakup daratan, perairan (samudera, laut, sungai), dan udara.
Dalam
konsep negara modern, masing-masing batas wilayah tersebut diatur dalam
perjanjian perundang-undangan internasional.
4)
Pengakuan Negara Lain
Unsur
pengakuan dari negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara.
Jadi, hanya bersifat deklaratif, bukan konstitutif sehingga tidak bersifat
mutlak. Ada dua macam atas suatu negara, yakni pengakuan de facto dan
pengakuan de jure. Pengakuan de facto, ialah pengakuan atas fakta
adanya negara. Pengakuan tersebut didasarkan adanya fakta bahwa suatu
masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur utama Negara (wilayah, rakyat, dan
pemerintah yang berdaulat). Sedangkan pengakuan de jure, merupakan
pengakuan akan sahnya suatu Negara atas pertimbangan yuridis menurut hukum.
Dengan memperoleh pengakuan de jure, maka suatu negara mendapat
hak-haknya disamping kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa se-dunia. Hak
dan kewajiban yang dimaksud adalah hak dan kewajiban untuk bertindak dan
diberlakukan sebagai Negara yang berdaulat penuh diantara Negara lain.
Berdasarkan
teori deklaratif, jika suatu masyarakat politik telah memiliki tiga unsur pokok
Negara, maka dengan sendirinya telah menjadi sebuah Negara, yang karenanya
patut diberlakukan sebagai Negara yang berdaulat penuh. Teori kontitutif
berpendirian bahwa betapapun unsur-unsur utama negara telah dimiliki suatu
masyarakat politik, namun tidaklah secara otomatis diterima sebagai negara
ditengah-tengah masyarakat internasional. Argumentasinya, bahwa suatu
masyarakat politik justru baru dapat diketahui apakah memenuhi unsur-unsur
negara atau tidak, melalui pengakuan dari negara-negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar