-->

Senin, 26 Desember 2011

HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA


Hubungan Negara dan warga negara ibarat ikan dengan airnya. Keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia, sesuai dengan konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali. Secara jelas disebutkan dalam UUD 1945 pasal 33, bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara (ayat 1) ; Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (ayat 2) ; Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak (ayat 3).
Selain itu, Negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam beragam sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan, kebebasan berorganisasi dan berekspresi dan sebagainya.
Kewajiban Negara untuk memenuhi hak-hak warganya tidak dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara, diantaranya :
a)      Membayar pajak
b)      Membela tanah air
c)      Menghormati hak asasi orang lain
d)     Mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan
Dalam rangka menjamin hak-hak warga negara, Negara harus menjamin keamanan dan kenyamanan proses penyaluran aspirasi warga negara melalui penyediaan fasilitas-fasilitas publik yang berfungsi sebagai wadah untuk mengontrol Negara, selain memberikan pelayanan publik yang profesional.

Tidak ada komentar: