Transplantasi merupakan salah
satu temuan teknologi kedokteran modern dengan metode kerja berupa pemindahan
jaringan atau organ tubuh dari satu tempat ke tempat lainnya. Hal ini dapat
dilakukan pada satu individu atau dua individu.
Pada tahun 40-an telah diadakan pengujian
transplantasi organ hewan pada hewan juga kemudian disusul pada tahun 50-an
dari hewan ke manusia dan berhasil dan berkembang dari organ manusia kepada
organ manusia. Dari keberhasilan uji coba tersebut, timbul satu masalah baru
yang perlu dikaji dalam kaitannya dengan hukum Islam. Apakah transplantasi
organ tubuh manusia kepada manusia dibolehkan dalam hukum Islam atau tidak
?
A. PENGERTIAN TRANSPLANTASI
Transplantasi berasal dari bahasa Inggris to transplant, yang
berarti to move from one place to another, bergerak dari satu tempat ke
tempat lain. Adapun pengertian menurut ahli ilmu kedokteran, transplantasi itu
ialah : Pemindahan jaringan atau organ dari tempat satu ke tempat lain. Yang
dimaksud jaringan di sini ialah : Kumpulan sel-sel (bagian terkecil dari
individu) yang sama mempunyai fungsi tertentu.
Yang dimaksud organ ialah : Kumpulan jaringan yang mempunyai fungsi berbeda
sehingga merupakan satu kesatuan yang mempunyai fungsi tertentu, seperti
jantung, hati dan lain-lain.
Sedangkan transplantasi dalam literatur Arab kontemporer dikenal dengan
istilah naql al-a’d{a’ atau juga disebut dengan zar’u al-a’d{a’.
Kalau dalam literatur Arab klasik transplantasi disebut dengan istilah al-was}l
(penyambungan). Adapun pengertian transplantasi secara terperinci dalam
literatur Arab klasik dan kontemporer sama halnya dengan keterangan ilmu
kedokteran di atas. Sedang transplantasi di Indonesia lebih dikenal dengan
istilah pencangkokan.
Melihat dari pengertian di atas, Djamaluddin Miri membagi transplantasi itu
pada dua bagian :