Di dalam melaksanakan ibadah puasa, ada beberapa hal
yang harus kita ketahui agar puasa kita diterima disisi Allah SWT dan dicatat
sebagai amal ibadah, diantaranya adalah :
1. Syarat Puasa
Ulama fikih membagi syarat puasa terbagi menjadi 2,
yakni syarat wajib dan syarat syah puasa. Akan tetapi, dalam penempatan mana
yang syarat wajib dan mana yang syarat syah terdapat perbedaan pendapat
dikalangan mereka.
a. Syarat Wajib Puasa
1) Muslim. Menurut jumhur Ulama,
keislaman seseorang termasuk syarat syah puasa. Berdasarkan syarat ini, maka
orang kafir tidak dikenai kewajiban puasa. Apabila orang kafir masuk Islam di
bulan Ramadhan, maka ia wajib berpuasa pada sisa hari pada bulan Ramadhan tersebut,
sedangkan hari-hari sebelumnya tidak perlu dikada. Hal ini didasarkan atas
firman Allah yang Artinya : ”Katakanlah kepada orang-orang kafir itu : Jika
mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka
tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi,
sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka ) sunnah (Allah terhadap) orang-orang
dahulu”. (QS. Al Anfaal : 38)
2) Baligh. Para Ulama sepakat hanya
baligh saja yang termasuk dalam syarat wajib puasa, sedangkan berakal termasuk
ke dalam syarat syah puasa. Akan tetapi, Ulama Madzhab Hanafi berpendapat bahwa
yang menjadi syarat kewajiban puasa bagi seseorang adalah baligh dan berakal.
Oleh sebab itu, anak kecil, orang gila, dan orang mabuk tidak diwajibkan
berpuasa, karena mereka belum layak dibebani hukum. Hal ini sejalan dengan
Hadist Nabi Muhammad dari Ali bin Abi Thalib dan Umar bin Khattab,