-->

Minggu, 02 Desember 2012

SYARAT, RUKUN DAN HAL YANG MEMBATALKAN PUASA MENURUT 4 MADZHAB

Di dalam melaksanakan ibadah puasa, ada beberapa hal yang harus kita ketahui agar puasa kita diterima disisi Allah SWT dan dicatat sebagai amal ibadah, diantaranya adalah :
1.   Syarat Puasa
Ulama fikih membagi syarat puasa terbagi menjadi 2, yakni syarat wajib dan syarat syah puasa. Akan tetapi, dalam penempatan mana yang syarat wajib dan mana yang syarat syah terdapat perbedaan pendapat dikalangan mereka.
a.   Syarat Wajib Puasa
1)   Muslim. Menurut jumhur Ulama, keislaman seseorang termasuk syarat syah puasa. Berdasarkan syarat ini, maka orang kafir tidak dikenai kewajiban puasa. Apabila orang kafir masuk Islam di bulan Ramadhan, maka ia wajib berpuasa pada sisa hari pada bulan Ramadhan tersebut, sedangkan hari-hari sebelumnya tidak perlu dikada. Hal ini didasarkan atas firman Allah yang Artinya : ”Katakanlah kepada orang-orang kafir itu : Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi, sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka ) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu”. (QS. Al Anfaal : 38)
2)   Baligh. Para Ulama sepakat hanya baligh saja yang termasuk dalam syarat wajib puasa, sedangkan berakal termasuk ke dalam syarat syah puasa. Akan tetapi, Ulama Madzhab Hanafi berpendapat bahwa yang menjadi syarat kewajiban puasa bagi seseorang adalah baligh dan berakal. Oleh sebab itu, anak kecil, orang gila, dan orang mabuk tidak diwajibkan berpuasa, karena mereka belum layak dibebani hukum. Hal ini sejalan dengan Hadist Nabi Muhammad dari Ali bin Abi Thalib dan Umar bin Khattab,

Sabtu, 24 November 2012

MACAM-MACAM PUASA DARI SEGI HUKUM

Adapun dilihat dari segi hukumnya, puasa dibagi atas empat macam, yaitu :
1.    Puasa Wajib
Puasa wajib adalah puasa yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan syariat Islam. Yang termasuk ke dalam puasa wajib, antara lain :
a.   Puasa bulan Ramadhan
Puasa ramadhan adalah puasa yang diwajibkan atas setiap muslim selama sebulan penuh pada bulan ramadhan. Puasa ramadhan merupakan salah satu dari lima rukun Islam.
Puasa dalam bulan Ramadhan dilakukan berdasarkan perintah Allah SWT, dalam Surah Al Baqarah ayat 183 yang bunyinya, sebagai berikut :
يَأ يُهَا الدِيْنَ أَمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَدِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَكُمْ تَتَقُوْن
Artinya : ”Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa”. (QS. Al Baqarah : 183).
Puasa ramadhan wajib dimulai ketika melihat atau menyaksikan bulan pada awal bulan ramadhan. Apabila langit dalam keadaan berawan yang mengakibatkan bulan tidak dapat dilihat atau disaksikan, maka bulan ramadhan disempurnakan tiga puluh hari. Hal ini didasarkan pada Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 185 yang berbunyi :
شَهْرُ رَمَرَضَان الدِى أُنْزِلَ فِيْهِ القُرْأَنُ هُدًى لِلنَاسِ وَبَيِنَتٍ مِنَ الهُدَى وَالْفُرْقَانِ ج فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا أَوْعَلَى سَفَرٍ فَعِدَةٌ مِنْ أَيَامِ أُخَرْ يُرِيْدُ اللهُ بِكُمْ اليُسْرَ وَلَايُرِبْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوْا العِدَةَ وَلِتُكَبِرُوْا اللهَ عَلَى مَاهَدَكُمْ وَلَعَلَكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya : ”(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”. (QS. Al Baqoroh : 185)
b.   Puasa Kafarat
Puasa kafarat adalah puasa yang dilakukan oleh seseorang karena sebab-sebab tertentu. Puasa kafarat dilakukan sebagai penebusan yang dikarenakan pelanggaran terhadap suatu hukum atau kelalaian dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga mengharuskan seorang mukmin mengerjakannya supaya dosanya dihapuskan,