-->

Minggu, 02 Desember 2012

SYARAT, RUKUN DAN HAL YANG MEMBATALKAN PUASA MENURUT 4 MADZHAB

Di dalam melaksanakan ibadah puasa, ada beberapa hal yang harus kita ketahui agar puasa kita diterima disisi Allah SWT dan dicatat sebagai amal ibadah, diantaranya adalah :
1.   Syarat Puasa
Ulama fikih membagi syarat puasa terbagi menjadi 2, yakni syarat wajib dan syarat syah puasa. Akan tetapi, dalam penempatan mana yang syarat wajib dan mana yang syarat syah terdapat perbedaan pendapat dikalangan mereka.
a.   Syarat Wajib Puasa
1)   Muslim. Menurut jumhur Ulama, keislaman seseorang termasuk syarat syah puasa. Berdasarkan syarat ini, maka orang kafir tidak dikenai kewajiban puasa. Apabila orang kafir masuk Islam di bulan Ramadhan, maka ia wajib berpuasa pada sisa hari pada bulan Ramadhan tersebut, sedangkan hari-hari sebelumnya tidak perlu dikada. Hal ini didasarkan atas firman Allah yang Artinya : ”Katakanlah kepada orang-orang kafir itu : Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi, sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka ) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu”. (QS. Al Anfaal : 38)
2)   Baligh. Para Ulama sepakat hanya baligh saja yang termasuk dalam syarat wajib puasa, sedangkan berakal termasuk ke dalam syarat syah puasa. Akan tetapi, Ulama Madzhab Hanafi berpendapat bahwa yang menjadi syarat kewajiban puasa bagi seseorang adalah baligh dan berakal. Oleh sebab itu, anak kecil, orang gila, dan orang mabuk tidak diwajibkan berpuasa, karena mereka belum layak dibebani hukum. Hal ini sejalan dengan Hadist Nabi Muhammad dari Ali bin Abi Thalib dan Umar bin Khattab,